Thursday, August 24, 2017

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMASANGAN CCTV

Belum ada peraturan secara spesifik yang mengatur pemasangan CCTV. Tetapi dalam hal penyadapan dan perekaman diatur dalam UU ITE. Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.
Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.
Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (Pasal 31 ayat [3] UU ITE).
Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. Bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah sebagai berikut:
(1)     Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)     Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:
a)        hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b)        hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

c)         hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
METODE PEMASANGAN CCTV

Analog ini memiliki cara kerja yaitu cctv mengambil gambar kemudian diproses oleh DVR (Digital Video Recorder) dan kemudian gambar tersebut akan ditampilkan dimonitor. Sama halnya jika kita ingin memonitoring dismartphone saat diproses oleh DVR akan langsung ditampilkan dismartphone dengan menggunakan software dan harus menggunakan internet. CCTV Analog ini memiliki aplikasi warning (alarm), seperti motion (sensor gerak) saat ada gerakan yang tidak dikenal maka alarm akan menyala, dan aplikasi lainnya seperti alarm loss jadi pada saat cctv mati atau sambungan terputus maka alarm pun nyala.
Hasil Analisis CCTV Analog ini digunakan sebagai pemantauan, pemantauan cctv analog ini dapat dilakukan jarak dekat (LAN) maupun jarak jauh (WAN) harus ada internet. Analisis CCTV Analog ini dilakukan karena belum banyak orang yang tahu jika cctv analog ini dapat dipantau dari jarak jauh melalui komputer maupun smartphone. Pemantauan jarak jauh ini dapat dilakukan dengan adanya internet, jika melalui smartphone harus ada software pendukung untuk dapat mementau cctv tersebut. CCTV Analog ini berfungsi sebagai sistem keamanan karena terdapat sensor gerak dan video loss jika terjadi gerakan yang mencurigakan dan video tiba-tiba terputus maka cctv tersebut akan bunyi, selain sebagai system keamanan rekaman cctv analog ini dapat berfungsi sebagai barang bukti jika saat terjadi pembunuhan, perampokan, dan lain sebagainya.
CCTV Analog ini digunakan sebagai sistem keamanan di rumah, di kantor, dan sebagainya, karena CCTV ini dapat bekerja selama 24 jam penuh. Dengan menggunakan perangkat komputer dan software yang mendukung CCTV ini dapat bekerja dengan baik. CCTV ini membutuhkan harddisk yang lumayan besar karena untuk menyimpan video yg cukup banyak dan membutuhkan cahaya yang cukup.CCTV Analog ini dapat dilihat jarak jauh dengan menggunakan smartphone yang didukung software. Sehingga saat rumah ataupun kantor tidak ada orang, kita dapat memantau lewat smartphone dimana saja dan kapan saja.
Maka yang mesti dilakukan ketika menentukan peletakkan pemasangan kamera CCTV ialah sebagai berikut :
1)         PencahayaanHal pertama yang mesti diperhatikan ialah pencahayaan, pencahayaan yang dapat mempengaruhi gambar CCTV ialah cahaya berasal dari lampu di sekitar tempat titik kamera tersebut, sangat disarankan jangan menempatkan CCTV terlalu dekat dengan lampu sebab di khawatirkan gambar yang di hasilkan kamera CCTV hasilnya tidak jelas karena efek cahaya yang dipancarkan lampu tersebut.
2)         PenempatanHal kedua yaitu penempatan kamera tersebut, penempatan kamera sangat penting diperhatikan, kamera tak boleh di letakkan terlalu rendah dari permukaan lantai, sebab dapat dirusak oleh orang yang ingin berbuat jahat atau anak-anak. Selain di letakkan di tempat yang tinggi yang tak dapat dijangkau oleh tangan, peletakan CCTV pun sangat disarankan untuk di letakkan di area yang tersembunyi, supaya tak diketahui oleh seseorang yang ingin berbuat jahat serta kriminalitas.
3)         PermukaanYang terakhir ialah permukaan dinding serta plafon yang akan dipasang CCTV mesti rata permukaannya serta arah CCTV yang ingin diawasi tak ada yang menghalangi serta tak boleh ke blok oleh benda atau tembok yang dapat mengganggu pantauan CCTV. Apabila pada pemukaan yang hendak dipasangi CCTV bervariasi tak sama rata, maka carilah tempat yang teratas yang tak terhalang oleh benda apapun supaya CCTV bisa berfungsi dengan efektif dan berfungsi secara maksimal.

Kamera Indoor dan Outdoor. Kebutuhan Kamu buat indoor atau outdoor, kamera indoor tidak bisa dipergunakan untuk outdoor, karena bahan casing pelindung kameranya tidak sama. Kamera outdoor memang di design buat menghadapi panas, dan hujan.
Kamera Indoor
Kamera Outdoor
Tidak memerlukan pemanas atau blower sebab berada pada suhu ruangan
Beberapa kamera dilengkapi menggunakan pemanas dan blower
Tidak memerlukan infra merah
Kamera outdoor wajib bisa mengatasi syarat cahaya rendah pada malam hari (dilengkapi infra merah)
Design lebih variatif
Design buat melindungi air hujan masuk
Beberapa kamera tak memerlukan casing
Casing kamera dirancang untuk melindungi kamera dari panas matahari
Titik Pasang Kamera, Penempatan titik buat memasang kamera bisa ditentukan sesuai kebutuhan, buat pemasangan kamera pada area ruangan dapat direkomendasikan memakai kamera dome dengan penempatan kamera di sudut ruangan, sedangkan area diluar ruangan dapat menggunakan kamera outdoor menggunakan sudut kamera lebih fokus.
Luas area yg ingin dipantau. Sebuah kamera cctv standar hanya mampu melihat sudut maks 70 derajat. Maka untuk melihat area yg lebih luas kamu dapat menghitung berapa banyak kamera yg dibutuhkan. Berikut model luas cakupan view berasal 2 tipe kamera yg tidak sama.
Penambahan kamera untuk waktu yg akan datang, beli DVR (alat decorder) yg maksimal. DVR ialah aplikasi perangkat lunak buat merekam video ke pada format digital mirip hard disk, USB flash drive , kartu SD, dll. DVR menyediakan variasi untuk 4, 6, 8, 16 hingga 32 channel camera.
Penempatan DVR (Digital Video Recorder / alat penyimpanan rekaman CCTV). Bila di rumah, umumnya DVR ditempatkan di Ruang tidur pemilik. Bila pada kantor umumnya ditempatkan di ruang direksi atau personalia, yang paling penting ialah DVR harus disimpan pada tempat yg terdapat sirkulasi udara, jangan disimpan di pada lemari tertutup yang tidak ada aliran udara serta jauhkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Lahan/kawasan yg ingin dipasang kamera, apakah lahan kosong, perumahan, gudang kimia, dll. Ini bermanfaat untuk hal-hal tak terduga yg diluar kendali manusia, seperti petir, banjir, kelistrikan, reaksi kimia, dll. Sistem CCTV seperti apa yang diharapkan, apakah ANALOG atau IP CAMERA. CCTV analog adalah kamera konvensional yg dipasang buat tujuan keamaan menggunakan alat perekaman berupa DVR (Digital Video Recorder). IP Camera yaitu penyempurnaan dari CCTV analog, dimana resolusi gambar dan fitur yang ditawarkan lebih luas. IP Camera membuat format video yg memudahkan dalam pengolahan data, dimana fitur kamera bisa diatur melalui software. Fitur- fitur tersebut dapat berupa digital zoom, face recognition, motion detection, sampai built-in microphone dan speaker yang memudahkan kamu untuk berinteraksi dengan lokasi dimana kamera berada. Kebutuhan barang-barang pembantu seperti kabel, adaptor, kabel power, dll. Penggunakan kabel buat area yang sangat luar dapat lebih mahal dibanding jumlah yang dibayarkan buat kameranya. Buat area-area seperti ini usahakan menggunakan IP camera.
ANALISIS TEKNOLOGI CCTV UNTUK SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN

a.    Spesifikasi Teknologi CCTV
Sistem kamera CCTV analog adalah sistem surveillance yang mengirimkan signal video (gambar yang tertangkap oleh kamera CCTV) menggunakan format analog yang hanya bisa dilihat dari monitor di lokasi yang sama. Media yang digunakan adalah Video Tape Recorder dimana media ini dapat merekam sinyal analog sebagai gambar. Dengan menggunakan alat-alat tertentu, seperti IP video encoder atau Digital Video Recorder (DVR), maka bisa meningkatkan fungsi CCTV analog untuk penggunaan di lingkungan yang berbasis IP.
Analog memantau dari jarak dekat maupun dari jarak jauh. Memantau jarak jauh dengan menggunakan menggunakan smartphone untuk memantau suatu ruangan agar aman dari tindakan kejahatan. Dimana dan kapan saja pada saat pengguna berpergian di luar rumah, dengan mengakses Internet melalui jalur Telkom Speedy maupun modem usb dan cara pentransmisian data melalui Komputer dengan dilengkapi oleh software camera CCTV Analog tersebut dan fungsi Kemanan atau Security dalam jaringan CCTV Analog yang dilihat langsung melalui media smartphone agar tidak adanya gangguan dalam sistem keamanan dalam suatu ruangan. Latar Belakang Keamanan pada saat ini menjadi hal yang penting. Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan keamanan baik untuk keamanan pada perusahaan maupun tempat pribadi seperti rumah. Teknologi keamanan yang banyak digunakan sekarang adalah CCTV. Dengan CCTV kita dapat memantau aktivitas atau kegiatan yang terjadi pada suatu tempat. Dengan menggunakan smartphone dan CCTV Analog dimana user yang menggunakan smartphone dapat melihat CCTV Analog yang terhubung live. Sehingga dapat meningkatkan mobilitas pengguna smartphone menjadi lebih efektif dan fleksibel untuk mengakses IP camera dimana saja dan kapan saja. Manfaat dan kegunaan pemasangan CCTV untuk memantau keamanan lingkungan antara lain :
1)    Untuk menunjukan bukti tidak kejahatan seperti perampokan bank, penculikan bahkan pembunuhan
2)    Untuk Ditempat kasir agar tidak terjadi pencurian ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pelayan kasir
3)    Untuk Ditempatkan pada jalan lalu lintas agar jika terjadi kemacetan atau kecelakaan supaya pilisi bisa datang dengan cepat
4)    Untuk Ditempatkan di rumah agar bisa memantau dan saat rumah ditinggal pergi dapat memantau dari jarak jauh
Di masa depan penegak hukum atau polisi anti huru-hara tidak perlu khawatir dalam menangani demonstrasi. Software Facial Recognition dan Facial Expression akan membantu penanganan demonstrasi agar tidak terprovokatif atau berkembang menjadi demonstrasi destruktif. Proses kerjanya sederhana yaitu demonstrasi terekam dengan kamera CCTV yang bisa merekam jarak jauh dengan sangat jelas. Identitas pendemo segera dikenali dengan software Facial Recognition versi canggih dari software yang biasa Anda pergunakan untuk log-in ke dalam komputer ataupun smartphone.
Rekaman CCTV yang dianalisis dengan software facial recognition dan software analisis sikap tubuh, misalnya, bisa membantu penyidik untuk memastikan jati diri buronan yang dicari. Kita mungkin mempertanyakan tentang suara, kata-kata, dan gaya bicara. Ekspresi wajah ataupun sikap tubuh perlu mempertimbangkan konteks percakapan dalam momen terkait. Anda tidak keliru bila memang sedang menganalisis verbal, baik dalam lingkup memahami makna tersirat sebuah percakapan ataupun memvalidasi jujur atau bohongnya seseorang dalam percakapan.
Di Negara maju, khususnya yang berbasis bahasa Inggris sebagai bahasa ibu, ada sebuah profesi yang tengah saya pelajari lebih dalam. Profesi ini disebut Forensic Lips Reader atau Forensic Speech Reader. Ahli di bidang ini adalah seseorang yang bisa menerjemahkan gerakan bibir seseorang sekalipun tidak mendengarkan suara/ kata-kata/ gaya bicara orang tersebut. Bila CCTV belum bisa merekam percakapan dalam jarak jauh, softwareForensic Lips Reader ini bisa menerjemahkan isi dialog seseorang, bila dipadukan dengan software Facial Recognition dan Facial Expression yang saya ceritakan di atas.

Secara keilmuan, kebanyakan teknik analisis verbal dan non-verbal ini telah bertahun-tahun dibuktikan secara ilmiah dan diakui di dalam dunia psikologi, kriminologi, neurologi, hingga dunia penegakan hukum. Tentu seiring zaman, teknologi ini bakal makin canggih dan makin mendekati kesempurnaan alias minus error dalam menganalisa manusia. Mirip film Eagle Eye atau Minority Report atau film sejenis lainnya.
EMERGING TECHNOLOGY ( TEKNOLOGI DARURAT )

Emerging Technology (Teknologi Darurat) adalah suatu penemuan teknologi yang pada tahun mendatang akan digunakan bahkan menjadi sebuah kebutuhan masa datang. Emerging teknologi merupakan teknologi pengembangan, artinya mengembangan teknologi yang sudah ada sebelumnya yang diperkirakan berpotensi sangat bermanfaat. Biasanya dilandasi perubahan filosofi/konsep atau pendekatan yang berbeda dari teknologi sebelumnya, Beberapa faktor yang mendorong Emerging Technology ini ada adalah Adanya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perubahan kebutuhan / keinginan dari manusia, Tekanan persaingan yang semakin lama semakin ketat, Peraturan / kebijakan dari pemerintah.Contoh  :
a.    Super Recognizers
Super Recognizers adalah I orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengingat wajah dan tidak akan pernah melupaknnya. 200 orang yan memiliki kemampuan ini telah direkrut Departemen Kepolisian London dan dijadikan sebahgai pasukan khusus. Mereka telah menangani berbagai macam kasus seperti transaksi narkoba, pembunuhan dan sebagainya. Tentu saja hal ini akan sangat membantu polisi dalam menangani berbagai permasalan. Semoga saja hal ini mampu diadoptosi oleh Indonesia.
b.    Robotic Cops
RoboCop adalah polisi yang memiliki badan setengah robot. Menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata-senjata canggih untuk menumpas kejahatan. Hal ini ternyata yang mengisnpirasi US Navy untuk membuatnya. Bekerjasama dengan Universitas Internasional Florida, US Navy mengembangkan Robotic Cops. Namun tidak seperti RoboCop, Robotic Cops ini keseluruhannya adalah robot dan dikendalikan oleh manusia. Robotic Cops ini dapat dijadikan sebagai polisi dilini depan pertempuran. Teknologi ini sangat cocok digunakan di Indonesia, kenapa? Untuk membantu polisi-polisi gendut di Indonesia. Hehe
c.    Digital Autopsy Otopsi
Merupakan bagian penting dari banyak penyelidikan, terutama kasus-kasus yang melibatkan pembunuhan atau bunuh diri. Namun ada rintangan tertentu, seperti agama dan keluarga preferensi yang menjaga polisi dari mengotopsi tubuh. Tetapi metode baru dikembangkan otopsi mungkin sangat membantu dalam situasi tersebutt. Virtual otopsi akan menggunakan kombinasi dari CT dan MRI scan yang akan menghasilkan gambar 3D dari tubuh, yang kemudian dapat dianalisis oleh ahli patologi.
d.    Corneal Imaging
Peneliti Rob Jenkins dan Christie Kerr sedang mengembangkan sebuah metode yang disebut pencitraankornea, yang memungkinkan identifikasi orang atau benda tercermin pada kornea mata seseorang dalam sebuah foto. Menggunakan kamera digital yang khas, para ilmuwan mengambil gambar wajah seseorangdan digunakan perangkat lunak pengolah gambar untuk meningkatkan mata orang dalam foto. Mereka menemukan bahwa kornea subjek mampu mencerminkan gambar orang dekat.
e.    Quick DNA Profiling
Metode yang rumit dalam menentukan data suatu DNA membutuhkan waktu berjam-jam dan peralatan yang mahal. Tetapi sebuah perusahaan bernama LGC Forensik menjanjikan perangkat baru yang akan mampu profil DNA seseorang dalam waktu satu jam. Disebut sistem RapiDNA, alat portable ini bisa dibawa ke TKP untuk analisis langsung dengan mengekstraksi informasi genetik dari bahan organik danmembandingkannya dengan profil yang tersedia pada database DNA Nasional. Akibatnya, DNA bisa berhasildicocokkan dengan tersangka.
f.     3D-ID
Tugas penting, tetapi sulit dilakukan oleh forensik adalah identifikasi mayat. Para peneliti dari North Carolina State University telah merancang sebuah sistem untuk membuat mengidentifikasi mayat lebih mudah. Tim ini telah mengembangkan perangkat lunak yang disebut 3D-ID yang dapat menentukanidentitas tubuh menggunakan tengkorak. Gambar tengkorak dibandingkan dengan database CT scandisimpan dalam perangkat lunak, memberikan informasi tentang nenek moyang dan seks tubuh tak dikenal,dan mempersempit pilihan yang potensial.
g.    Aggression Predicting Cameras
CCTV merupakan suatu kemera yang digunakan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah yang menjadi cakupan CCTV tersebut. CCTV sangat berguna, salah satunya adalah mampu mencegah kejahatan. Namun tidak hanya itu, para peneliti dari University of Virginia telah menciptakan sebuah kamera yangmampu memprediksi jika seseorang akan melakukan sesuatu kekerasan. Kamera menghasilkan kerangkasosok 3D subjek dan analisis gerakan, mencari prekursor tindakan yang berpotensi agresif.
h.    Tracking Bullets
Menurut statistik, satu dari setiap 100 pengejaran yang dilakukan polisi kepada kriminal berkendara yang melerikan diri berakhir fatal. StarChase, sebuah perusahaan yang berbasis di Virginia, telah mengembangkan perangkat GPS kecil yang dapat menembak ke arah kendaraan buronan tersebut. Sementara tersangka melaju pergi, perangkat GPS akan melacak lokasi tersangka dan menyampaikan informasi ini kepada polisi di daerah terdekat.
i.      Next-Gen Handcuffs
Desain untuk borgol modern dipatenkan pada tahun 1912 oleh George A. Carney dan tetap hampir tidak berubah sejak saat itu. Sebuah generasi baru borgol tidak hanya akan menahan, tetapi juga menyetrum atau obat tahanan bila diperlukan. Borgol ini memiliki mikrofon, kamera, dan sensor yang dapat melacak lokasi tahanan dan kesehatan fisik. Mereka juga mengandung perangkat yang mengirimkan kejutan listrik kepada siapa saja yang mencoba untuk melawan penangkapan.
TEKNOLOGI KEPOLISIAN

Menurut Khalil (2000) teknologi merupakan semua pengetahuan, produk, proses, alat, metode dan sistem yang digunakan dalam penciptaan barang atau dalam membelikan pelayanan. terdapat 3 macam klasifikasinya yaitu :
1.    New Technology ( Teknologi Baru )
New technologi merupakan suatu teknologi yang baru atau menerapkan sesuatu yang baru dan dikenalkan pertama kali dalam situasi baru kepada masyarakat.  Teknologi tersebut tidak harus baru kepada dunia, teknologi tersebut bisa saja menjadi pengembangan tahun lalu dan digunakan orang lain. Nah, jika teknologi baru diperkenalkan untuk pertama kali dalam situasi baru, maka itu bisa disebut teknologi baru.
Contohnya  :
a.    Komputer, Polri menggunakan komputer sejak 1950-an sampai saat ini untuk menjalankan tugas-tugasnya.
b.    HT, Polri menggunaan handy talky digital untuk meng-upgrade HT manual untuk sarana koordinasi dan tukar informasi update situasi.
c.    HP, Penggunaan HP android yang terkoneksi pada internet untuk membantu komunikasi dan pengiriman data.
d.    GPS pada mobil patrol dan system computer di mobil yang dapat menerima laporan masyarakat secara update.
e.    Aplikasi yang terkoneksi di HP android seperti contohnya adalah Panic button.
f.     Cell Track, Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2 untuk membantu tugas penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan.
g.    Face Recognition, Teknologi kompresi gambar memungkinkan sidik jari dapat disimpan secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu menyita ruang dalam media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola (pattern recognition) digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis data. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dapat digunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
h.    COP, Sistem Penilaian Kinerja Penyidik adalah suatu aplikasi yang memberikan solusi dalam bentuk komputerisasi penilaian kinerja penyidik. Sistem ini memberikan informasi akurat proses penyidikan tindak pidana, informasi kinerja penyidik dalam menyelesaikan laporan polisi. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam mengkalkulasi parameter penentu hasil kinerja penyidik dan memudahkan pimpinan mengambil kebijakan. Secara garis besar aplikasi sistem pengendalian perkara elektronik memiliki fasilitas antara lain pertama, pemberkasan data laporan polisi, yang merupakan kegiatan awal untuk memberikan informasi perkembagan perkara yang sangat ditentukan oleh peran aktif operator atau penyidik dalam menginput data. Kedua, adanya Map Control, aplikasi ini memiliki 23 map atau kotak proses penyidikan mulai dari map Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sampai dengan map pelimpahan perkara ke instansi lain. Ketiga, penilaian kinerja penyidik, dimana proses penilaian kinerja dilaksanakan secara otomatis berdasarkan parameter-parameter yang terintegrasi dengan perkembangan laporan perkara (Map Kontrol). Proses penilaian berupa poin tiap tahapan penyidikan yang dikalkulasi dalam bentuk kriteria persentase atau indeks. Keempat, unsur penilaian kinerja yang didasari oleh input atau entry data ke dalam sistem. Dalam unsur ini dituntut peran aktif penyidik mengisi tahapan perkembangan penyidikan dalam map control yang terdiri dari parameter pendukung rumusan hasil kinerja. Kelima, hasil penilaian kinerja, yang merupakan hasil dari proses yang berkesinambungan mulai dari nilai kinerja penyidik, gabungan nilai kinerja penyidik yang nilai kinerja unit yang juga merupakan gabungan nilai kinerja direktorat.
i.      Teknologi Pembaca Sidik Jari yang terkoneksi pada data E-KTP dengan penggunaan alat MAMBIS, SIDIK JARI merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama dengan lainnya. Karena keunikannya tersebut, sidik jari digunakan delam berbagai sistem seperti oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensik) pada saat terjadi sebuah kejahatan, dan tempat perkara kejadian akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di barang bukti yang ada di TKP. Atau penggunaan sidik jari lainya seperti yang digunakan untuk teknologi pembuatan SIM, KTP, Paspor, Absensi, Akses kontrol, Pendeteksi bakat anak-anak dan masih banyak lagi. Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah parennial nature yaitu guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada manusia seumur hidup, immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius sehingga mengubah pola sidik jari yang ada dan individuality yang berarti keunikan sidik jari merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik.
j.      Fingerprint Scanner ,Sebuah sistem fingerprint scanner memiliki dua pekerjaan, yakni mengambil gambar sidik jari Anda, dan memutuskan apakah pola alur sidik jari dari gambar yang diambil sama dengan pola alur sidik jari yang ada di database. Ada beberapa cara untuk mengambil gambar sidik jari seseorang, namun salah satu metode yang paling banyak digunakan saat ini adalah optical scanning. Inti dari scanner optical adalah charge coupled device (CCD), sistem sensor cahaya yang sama digunakan pada kamera digital dan camcorder. CCD merupakan sebuah larik sederhana dari diode peka cahaya yang disebut photosite, yang menghasilkan sinyal elektrik yang merespon foton cahaya. Setiap photosite merekam sebuah pixel, titik kecil yang merepresentasikan cahaya dan membenturnya. Pixel-pixel ini membentuk pola terang dan gelap dari sebuah gambar hasil scan sidik jari seseorang. Proses scan mulai berlangsung saat Anda meletakkan jari pada lempengan kaca dan sebuah kamera CCD mengambil gambarnya.
k.    Fingerprint Reader, Fingerprint reader atau pembaca sidik jari merupakan alat yang digunakan untuk membaca sidik jari seseorang. Hasil dari pembacaan sidik jari tersebut berupa gambar dari bentuk sidik jari seseorang yang pastinya berbeda satu sama lain. Fingerprint reader  bisa dikatakan juga sebagai Computer vision dikarenakan mempunyai fungsi yaitu : Pengenalan Pola Sidik Jari Alat ini telah banyak digunakan di badan intelejen di luar negeri untuk kepentingan mencari tersangka kejahatan yang meninggalkan barang bukti berupa sidik jari. Pengenalan tulisan, Alat ini bisa mengidentifikasi suatu bentuk tulisan fisik ke dalam tulisan digital. Sudah terdapat pada beberapa scanner terbaru. Reader tidak menyimpan data tapi hanya men-scan sidik jari lalu di convert ke bentuk data kode / string yang kemudian dikirim ke webserver, kemudian webserver membaca data kode/string tersebut sebagai sebuah id. Alat  ini (Fingerprint ) dilengkapi dengan kabel USB yang bisa di gunakan untuk menyambungkan ke PC, bisa digunakan  untuk  mengambil  data.  Alat  dapat menampung  lebih  dari  1000 templete/1jari dan  lebih dari 100000  record. Penggunaan alat  ini mudah dipakai oleh orang  awam, dengan menempelkan  jari pada alat  ini maka   data dari pengguna/pembuat sim secara  otomatis  akan masuk ke database computer.
l.      Robot Penjinak BOM, Salah satu teknologi baru yang digunakan saat ini dan terbilang masih baru yaitu Morolipi atau Mobil Robot Penjinak Bom LIPI. Yang diproduksi oleh Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI.
Morolipi tidak sekadar bisa berjalan di atas tanah datar saja, tapi dapat naik-turun tangga. Nantinya, mobil robot ini disiapkan sebagai salah satu peralatan militer, sebagai mobil robot yang maju di garda depan kancah pertempuran, robot pengintai, bahkan untuk membantu pasukan anti huru-hara mengatasi kerusuhan. Mobil robot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakkan bom dengan cara memotong kabel listrik rangkaian pemicu ledakan bom. Operator dapat mengoperasikan mobil robot itu dari jarak maksimal 6 km menggunakan joystick dengan cara melihat gambar di monitor komputer yang dikirim oleh video yang terpasang di mobil tersebut.
Mobil robot ini memiliki dua ruas lengan yang dapat berputar bebas ke lima arah sehingga bisa menekuk. Masing-masing ruas lengan panjang 70 cm dan bisa bergerak 360 derajat. Tinggi Morolipi-V.1 ini mencapai 1,5 meter, dan didukung elemen- elemen kerja berupa artikulator, pengontrol artikulator, kamera biasa, dan inframerah yang akan mengirimkan gambar lapangan secara nirkabel ke operator melalui layar komputer serta gripper sebagai alat penjepit dan pemotong kabel. Rangkaian elektronik penggerak mulai kontak dengan roda penggerak, lengan, kopling elektronika mekanisme melewati tangga, serta pengontrol supervisor untuk memudahkan pengoperasian. Selain memiliki empat roda vespa delapan inci, robot itu juga dilengkapi sabuk roda, yang membantu robot itu menaiki tangga tanpa harus terpeleset. Kecepatan geraknya sama seperti kecepatan jalan manusia, yaitu 3 meter per detik.
m.   SIM Smart, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Polri menghadirkan sebuah inovasi baru, yaitu surat izin mengemudi (SIM) berteknologi chip atau disebut SIM Smart. Teknologi tersebut dianggap dapat mempermudah pengendara kendaraan bermotor. “SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi selain sebagai driving license juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (electronic data capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan. SIM Smart itu memiliki keuntungan, antara lain praktis karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai SIM dapat digunakan juga sebagai alat pembayaran denda tilang. Selain itu, SIM Smart dianggap cepat karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan.
n.    E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi punya cara baru menjerat pelanggar lalulintas. Namanya, electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik. Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran. Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto. Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat penindakan pelanggaran bidang  lalulintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kompresi Gambar, Kepolisian menggunakan teknologi informasi untuk melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk membuat SIM (surat izin mengemudi). Dengan menggunakan teknologi informasi, yang melibatkan komputer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM, dimungkinkan untuk membuat SIM hanya dalam waktu singkat. Memungkinkan sidik jari dapat disimpan secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu menyita ruang dalam media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola (pattern recognition) digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis data. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dapat digunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MENGANTISIPASI TERJADINYA KONFLIK DI MASYARAKAT
I.              PENDAHULUAN
Semakin lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang semakin memudar, serta tidak hadirnya Negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negaranya ditengarai menjadi penyebab maraknya konflik sosial akhir-akhir ini. Kehadiran Polri dalam hal ini yaitu Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam membangun kemitraan untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat.

II.            PEMBAHASAN
1.    Prinsip Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan Kepolisian   harus sesuai dengan hukum yang berlaku :
a.    Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
b.    Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan;
c.    Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi  kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
d.    Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
e.    Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya  terhadap masyarakat.

2.    Peran Bhabinkamtibmas
a.    Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa/Kelurahan;
b.    Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram dimasyarakat Desa/Kelurahan;
c.    Mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/Kelurahan;
d.    Dinamisator dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas.
e.    Mendorong terbentuknya forum-forum kemitraan di lingkup desanya masing-masing;
f.     Memberikan asistensi/pendampingan terhadap operasional FKPM;
g.    Melakukan komunikasi timbal balik yang intensif, melakukan diskusi tentang permasalahan kamtibmas di Desa/Kelurahan;
h.    Memfasilitasi pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat;
i.      Menyelesaikan konflik-konflik yang ada dimasyarakat melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution);
j.      Menghadiri setiap kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat serta berusaha mewujudkan harapan masyarakat sebatas kewenangannya;
k.    Menerima informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat;
l.      Menghadiri atau memfasilitasi forum diskusi/pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas.
m.   Mendata Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda serta kelompok-kelompok masyarakat baik formal/informal yang ada diwilayahnya;

3.    Analisa Konflik
Dalam melaksanakan tindakan kepolisian meliputi tentang: 
a.    membuat penilaian awal Biasanya diawali dengan mendapatkan informasi tentang adanya masalah, apakah melalui telepon atau informasi yang diberikan secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab menangai masalah tersebut.
b.    mengumpulkan informasi Orang-orang yang terlibat dalam sebuah masalah sering kali berasumsi bahwa mereka bisa menemukan solusi terbaik kalau sumber konfliknya diketahui.
c.    Penahapan konflik Teknik penahapan konflik merupakan suatu cara menganalisis konflik dalam bentuk sebuah grafik yang menunjukkan fluktuasi (peningkatan dan penurunan intensitas konflik yang dilukiskan dalam skala waktu tertentu).
d.    Pemetaan konflik Bentuk semacam teknik Visual yang menggambarkan hubungan diantara berbagai pihak yang berkonflik.

4.    Macam-macam Konflik
Sebagai bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian, yaitu :
a.    Konflik Individual – merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua individu yang berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki keinginan dan kebutuhan yang berbeda.
b.    Konflik antarkelas sosial – Dikenal dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya benturan kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas sosial yang berbeda. Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
c.    Konflik antarkelompok sosial – Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang berbeda. Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
d.    Konflik rasial – Konflik rasial terjadi karena ada benturan antara dua ras yang berbeda mengenai suatu isu. Faktor pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi yang memiliki dampak ketimpangan sosial di masyarakat. Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
e.    Konflik politik – Konflik politik timbul karena adanya kepentingan untuk meraih kekuasaan dengan menumbangkan kekuasaan pemerintahan sebelumnya. Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
f.     Konflik internasional – Konflik internasional terjadi karena adanya benturan antar Negara yang berkaitan kepentingan masing-masing Negara. Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia
5.    Faktor-Faktor Penyebab Konflik Sosial
Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :
a.    Perbedaan Pendirian menjadi penyebab timbulnya konflik sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik.
b.    Perbedaan keyakinan. Kini masyarakat semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara kekerasan guna menegakkan prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak hanya terjadi antar pemeluk agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang mengalami hal ini.
c.    Perbedaan kebudayaan dan kebudayaan dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya konflik sosial.
d.    Perbedaan kepentingan,setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja demontrasi sopir taksi konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang berakhir dengan bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang dianggap mengambil penghasilan mereka.
e.    Perubahan sosial – Konflik sosial dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga sebaliknya.

6.    Penanganan Konflik Di Masyarakat

Penanganan konflik di masyarakat diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang dan Perkap ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;agar lebih komprehensip. Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis penanganan konflik social: contoh format laporan, surat, informasi khusus, mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik social sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. 

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...