Friday, April 7, 2017

ADIL DAN KEADILAN

I.        Latar Belakang
Penegakan hukum di Indonesia terkadang mempertontonkan ketidakadilan. Oknum aparat memakai kacamata kuda ketimbang mata hatinya, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Warga miskin dan tak berdaya mendapat hukuman yang tak pantas, sementara orang kaya, tokoh politik, pesohor, bahkan korporasi sering bebas dari hukuman, meski kejahatan yang dilakukannya sangat luar biasa. Berikut contoh kasus hukum di Indonesia yang menurut beberapa kalangan masyarakat tidak adil :
  1. Basar Suyanto dan Kholil warga Kediri di vonis 2 bulan 10 hari, karenan mencuri sebuah semangka.
  2. Kasus Nenek 80 tahun di tegal,Jateng Dihukum 5 Bulan Penjara,karena menjual petasan.
  3. Kasus Nek Minah di Banyumas,jateng, Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara.
  4. Kasus Nenek Asyani dari Situbondo,Jatim, dituduh mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun penjara.
  5. Busrin warga Probolinggo, dituduh Menebang 1 Pohon Mangrove dihukum 2 tahun dan di denda 2 Miliyar.
  6. Mbah Klijo 76 Tahun,dari Godean, Yogjakarta, dituduh Mencuri Satu Tandan Pisang, Di Tahan Di Lapas Cebongan.
  7. Karena alasan untuk pengobatan istrinya yang sakit kanker tulang, Fidelis Ari warga Kabupaten Sanggau ditangkap BNNK Sanggau karena kepemilikan dan penanaman ganja dirumahnya, perbuatanya diancam hukuman mati.
  8. Bakar Ribuan Hektar Hutan, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumsel dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Palembang, Hakim berpendapat  pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena hutan yang dibakar bisa ditanami kembali.  
II.        Adil
Adil berasal dari bahasa arab, artinya adalah lurus. Secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat / aturannya, lawan katanya adalah zalim / aniyaya, (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya). Untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Istilah adil ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum. Hukum ini bukan cuma pidana dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat, hal-hal yg berkaitan dengan ibadah. Berbicara tentang keadilan, di dalam dasar negara kita ialah Pancasila, sila ke-lima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama. Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil adalah :
  1.  Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya.
  2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
III.        Keadilan
Pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. Didalam memahami keadilan harus dikaji dari berbagai sudut pandang ilmu pengetahuan yaitu :
  1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
  2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
  3. Keadilan legal (Iustitia Legalis) adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
  4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
  5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

****************

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...