Thursday, August 24, 2017

KASUS LUMPUR LAPINDO

I.        Analisis Kronologis
PT.Lapindo Brantas didirikan khusus untuk mengeksploitasi sumur-sumur yang ada di Blok Brantas. Saham Blok Brantas tersebut dimiliki bersama oleh PT. Energi Mega Persada Tbk, PT. Medco Energi Tbk, dan Santoz LTD-Australia Perusahaan-perusahaan yang menguasai saham di Lapindo Brantas/EMP merupakan perusahaan yang juga memiliki berbagai kilang minyak dan gas yang tersebar Indonesia.
Kejadian luapan lumpur di Porong, Sidoarjo ini terjadi karena bocornya sumur Banjar Panji-1 (BP-1) milik PT.Lapindo Brantas. Perusahaan kontraktor pengeboran adalah PT.Medici Citra Nusantara. Sesuai prosedur standar, jika operasi pengeboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig harus segera ditutup dan segera dipompakan lumpur pengeboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil, kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. jika BOB ditutup, perjalanannya terhambat ke atas, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur, bukan di sumur itu sendiri. 
Untuk operasi kegiatan pengeboran migas di Indonesia setiap tindakan harus seizin BPMIGAS, semua dokumen terutama tentang pemasangan casing sudah disetujui oleh BPMIGAS. Dalam AAPG 2008 International Conference and Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008.
Merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi seluruh dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia mendukung gempa Bantul 2006 sebagai penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli menyatakan pengeboran sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli menyatakan kombinasi gempa dan Pengeboran sebagai penyebab, dan 16 (enam belas suara) ahli menyatakan belum bisa mengambil opini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pengeboran.
Semburan lumpur ini membawa dampak kerugian yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. 16 desa terendam, hingga bulan Agustus 2006 luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan PorongJabon, dan Tanggulangin, 10.426 unit rumah, 77 unit rumah ibadah, lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang, Sekitar 30 pabrik menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja.

II.        Posisi Kasus
Penyidik Polda Jatim menerapkan beberapa pasal yaitu Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan/kesalahannya menimbulkan banjir; UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Hasil penyidikan Polda jatim dalam kasus ini telah menetapkan tiga belas tersangka yakni:
1.    Edi Sutriono selaku Drilling Manager PT Energi Mega Persada, Tbk.
2.    Nur Rochmat Sawolo selaku Vice President Drilling Share Services PT Energi Mega Persada, Tbk.
3.    Rahenod selaku Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa.
4.    Slamet B.K. selaku Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa.
5.    Subie selaku Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa.
6.    Slamet Riyanto selaku Project Manager PT Medici Citra Nusa.
7.    Yenny Nawawi selaku Dirut PT Medici Citra Nusa.
8.    Sulaiman bin H.M. Ali selaku Rig Superintendent PT Tiga Musim Mas Jaya.
9.    Sardianto selaku Tool Pusher PT Tiga Musim Mas Jaya.
10. Lilik Marsudi selaku Driller PT Tiga Musim Mas Jaya.
11. Willem Hunila selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc.
12. Imam Pria Agustino selaku General Manager Lapindo Brantas, Inc.
13. Aswan Pinayungan Siregar selaku mantan General Manager Lapindo Brantas, Inc.

III.        Kesimpulan
Luapan lumpur Lapindo telah mencemarkan lingkungan dan menenggelamkan desa-desa di Porong, Sidoarjo adalah sebuah Kejahatan. Subjek pelaku bisa individu maupun korporasi yang harus bertanggungjawab atas terjadinya luapan lumpur lapindo tersebut. Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh korporasi PT.Lapindo Brantas Incorporated.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum, sanksi dapat dijatuhkan antara lain yaitu kepada perorangan (setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini); korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan/kesalahannya menimbulkan banjir; Pasal 41 ayat 1,Pasal 42, pasal 45 dan pasal 46 UU n0.23/1997 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara dan KUHPerdata.

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...