KASUS LUMPUR LAPINDO
I.
Analisis
Kronologis
PT.Lapindo Brantas didirikan khusus untuk
mengeksploitasi sumur-sumur yang ada di Blok Brantas. Saham Blok Brantas tersebut
dimiliki bersama oleh PT. Energi Mega Persada Tbk, PT. Medco Energi Tbk, dan
Santoz LTD-Australia Perusahaan-perusahaan yang menguasai saham di Lapindo
Brantas/EMP merupakan perusahaan yang juga memiliki berbagai kilang minyak dan
gas yang tersebar Indonesia.
Kejadian luapan lumpur di Porong, Sidoarjo
ini terjadi karena bocornya sumur Banjar Panji-1 (BP-1) milik PT.Lapindo
Brantas. Perusahaan kontraktor pengeboran adalah PT.Medici Citra Nusantara. Sesuai prosedur standar, jika operasi
pengeboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig
harus segera ditutup dan segera dipompakan lumpur pengeboran berdensitas berat
ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis
tanah tidak stabil, kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural
fissures) yang bisa sampai ke permukaan. jika BOB ditutup, perjalanannya
terhambat ke atas, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari
jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami. Inilah
mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area
sumur, bukan di sumur itu sendiri.
Untuk operasi kegiatan pengeboran migas di
Indonesia setiap tindakan harus seizin BPMIGAS, semua dokumen terutama tentang pemasangan casing sudah
disetujui oleh BPMIGAS. Dalam AAPG 2008 International Conference and
Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008.
Merupakan kegiatan tahunan yang
diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi
seluruh dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia
mendukung gempa
Bantul 2006 sebagai
penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli
menyatakan pengeboran sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli
menyatakan kombinasi gempa dan Pengeboran sebagai penyebab, dan 16
(enam belas suara) ahli menyatakan belum bisa mengambil opini. Laporan
audit Badan
Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pengeboran.
Semburan lumpur ini membawa dampak kerugian yang
luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa
Timur. 16 desa terendam, hingga bulan Agustus 2006 luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, 10.426 unit rumah, 77 unit rumah ibadah,
lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan
padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul,
Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2
sapi dan 7 ekor kijang, Sekitar 30 pabrik menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan
ribuan tenaga kerja.
II.
Posisi Kasus
Penyidik
Polda Jatim menerapkan beberapa pasal yaitu Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang
kesengajaan/kesalahannya menimbulkan banjir; UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan
Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
Hasil penyidikan Polda jatim dalam kasus ini telah menetapkan tiga belas
tersangka yakni:
2. Nur Rochmat Sawolo selaku Vice President
Drilling Share Services PT Energi Mega Persada, Tbk.
3. Rahenod selaku Drilling Supervisor PT Medici
Citra Nusa.
4. Slamet B.K. selaku Drilling Supervisor PT
Medici Citra Nusa.
5. Subie selaku Drilling Supervisor PT Medici
Citra Nusa.
6. Slamet Riyanto selaku Project Manager PT
Medici Citra Nusa.
7. Yenny Nawawi selaku Dirut PT Medici Citra
Nusa.
9. Sardianto selaku Tool Pusher PT Tiga Musim
Mas Jaya.
10. Lilik Marsudi selaku Driller PT Tiga Musim
Mas Jaya.
12. Imam Pria Agustino selaku General Manager
Lapindo Brantas, Inc.
13. Aswan Pinayungan Siregar selaku mantan
General Manager Lapindo Brantas, Inc.
III.
Kesimpulan
Luapan lumpur Lapindo telah mencemarkan lingkungan
dan menenggelamkan desa-desa di Porong, Sidoarjo adalah sebuah Kejahatan.
Subjek pelaku bisa individu maupun korporasi yang harus bertanggungjawab atas
terjadinya luapan lumpur lapindo tersebut. Kejahatan korporasi yang dimaksud
adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran
dan perusakan lingkungan dilakukan oleh korporasi PT.Lapindo Brantas
Incorporated.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa
pelanggaran hukum, sanksi dapat dijatuhkan antara lain yaitu kepada perorangan (setiap
orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian
ini); korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam Pasal 187 dan Pasal
188 KUHP tentang kesengajaan/kesalahannya menimbulkan banjir; Pasal 41 ayat 1,Pasal
42, pasal 45 dan pasal 46 UU n0.23/1997 tentang pencemaran lingkungan, dengan
ancaman hukum 12 tahun penjara dan KUHPerdata.
No comments:
Post a Comment