PERAN
BHABINKAMTIBMAS DALAM MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MENGANTISIPASI TERJADINYA
KONFLIK DI MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
Semakin
lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang semakin memudar, serta tidak hadirnya Negara
dalam melindungi hak dan kewajiban warga negaranya ditengarai menjadi penyebab
maraknya konflik sosial akhir-akhir ini. Kehadiran Polri dalam hal ini yaitu Bhabinkamtibmas
memiliki peran penting dalam membangun kemitraan untuk mengantisipasi
terjadinya konflik di masyarakat.
II.
PEMBAHASAN
1. Prinsip
Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan Kepolisian harus
sesuai dengan hukum yang berlaku :
a. Nesesitas,
yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan
dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
b. Proporsionalitas,
yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang
antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri,
sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan;
c. Kewajiban
umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak
atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara
ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
d. Preventif,
yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
e. Masuk
akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan
mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan
pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
2. Peran Bhabinkamtibmas
a. Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya
kesadaran hukum, dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di
Desa/Kelurahan;
b. Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
bagi terwujudnya rasa aman dan tentram dimasyarakat Desa/Kelurahan;
c. Mediator dan fasilitator dalam penyelesaian
permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/Kelurahan;
d. Dinamisator dan motivator aktivitas
masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara
kamtibmas.
e. Mendorong terbentuknya forum-forum kemitraan
di lingkup desanya masing-masing;
f. Memberikan asistensi/pendampingan terhadap
operasional FKPM;
g. Melakukan komunikasi timbal balik yang
intensif, melakukan diskusi tentang permasalahan kamtibmas di Desa/Kelurahan;
h. Memfasilitasi pemecahan masalah yang terjadi
di masyarakat;
i. Menyelesaikan konflik-konflik yang ada
dimasyarakat melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution);
j. Menghadiri setiap kegiatan masyarakat,
mendengar dan mencatat serta berusaha mewujudkan harapan masyarakat sebatas
kewenangannya;
k. Menerima informasi dan keluhan serta
permasalahan dari warga masyarakat;
l. Menghadiri atau memfasilitasi forum
diskusi/pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan
memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam
rangka mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas.
m. Mendata Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Adat, Tokoh Pemuda serta kelompok-kelompok masyarakat baik formal/informal yang
ada diwilayahnya;
3. Analisa
Konflik
Dalam
melaksanakan tindakan kepolisian meliputi tentang:
a. membuat
penilaian awal Biasanya diawali dengan mendapatkan informasi tentang
adanya masalah, apakah melalui telepon atau informasi yang diberikan secara
langsung kepada pihak yang bertanggung jawab menangai masalah tersebut.
b. mengumpulkan
informasi Orang-orang yang terlibat dalam sebuah masalah sering kali
berasumsi bahwa mereka bisa menemukan solusi terbaik kalau sumber konfliknya
diketahui.
c. Penahapan
konflik Teknik penahapan konflik merupakan suatu cara menganalisis konflik
dalam bentuk sebuah grafik yang menunjukkan fluktuasi (peningkatan dan
penurunan intensitas konflik yang dilukiskan dalam skala waktu tertentu).
d. Pemetaan
konflik Bentuk semacam teknik Visual yang menggambarkan hubungan diantara berbagai
pihak yang berkonflik.
4. Macam-macam
Konflik
Sebagai
bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian,
yaitu :
a. Konflik Individual – merupakan
konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua individu yang
berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki keinginan dan kebutuhan
yang berbeda.
b. Konflik antarkelas sosial – Dikenal
dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya benturan
kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas sosial yang berbeda. Contoh : Demo
buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
c. Konflik antarkelompok sosial –
Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik yang terjadi karena ada
benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang berbeda. Contoh : Kasus
bentrok Lampung tahun 2012.
d. Konflik rasial – Konflik rasial terjadi
karena ada benturan antara dua ras yang berbeda mengenai suatu isu. Faktor
pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi yang memiliki dampak
ketimpangan sosial di
masyarakat. Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
e. Konflik politik – Konflik politik
timbul karena adanya kepentingan untuk meraih kekuasaan dengan menumbangkan
kekuasaan pemerintahan sebelumnya. Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde
Baru.
f. Konflik internasional – Konflik
internasional terjadi karena adanya benturan antar Negara yang berkaitan kepentingan
masing-masing Negara. Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan
Indonesia
5. Faktor-Faktor
Penyebab Konflik Sosial
Berbagai
faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :
a. Perbedaan Pendirian menjadi penyebab
timbulnya konflik sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan
pendapat atau perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik.
b. Perbedaan keyakinan. Kini masyarakat
semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara kekerasan guna menegakkan
prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak hanya terjadi antar pemeluk
agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang mengalami hal ini.
c. Perbedaan kebudayaan dan kebudayaan
dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor
penyebab timbulnya konflik sosial.
d. Perbedaan kepentingan,setiap orang
memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini dapat
menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja demontrasi sopir taksi
konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang berakhir dengan
bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang dianggap
mengambil penghasilan mereka.
e. Perubahan sosial – Konflik sosial
dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga sebaliknya.
6. Penanganan
Konflik Di Masyarakat
Penanganan
konflik di masyarakat diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang dan Perkap
ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam
penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan
berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;agar
lebih komprehensip. Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis
penanganan konflik social: contoh format laporan, surat, informasi khusus,
mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik
social sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan ini.
No comments:
Post a Comment