Thursday, August 24, 2017

PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MEMBANGUN KEMITRAAN UNTUK MENGANTISIPASI TERJADINYA KONFLIK DI MASYARAKAT
I.              PENDAHULUAN
Semakin lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang semakin memudar, serta tidak hadirnya Negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negaranya ditengarai menjadi penyebab maraknya konflik sosial akhir-akhir ini. Kehadiran Polri dalam hal ini yaitu Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam membangun kemitraan untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat.

II.            PEMBAHASAN
1.    Prinsip Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan Kepolisian   harus sesuai dengan hukum yang berlaku :
a.    Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
b.    Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan;
c.    Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi  kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
d.    Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
e.    Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya  terhadap masyarakat.

2.    Peran Bhabinkamtibmas
a.    Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa/Kelurahan;
b.    Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram dimasyarakat Desa/Kelurahan;
c.    Mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/Kelurahan;
d.    Dinamisator dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas.
e.    Mendorong terbentuknya forum-forum kemitraan di lingkup desanya masing-masing;
f.     Memberikan asistensi/pendampingan terhadap operasional FKPM;
g.    Melakukan komunikasi timbal balik yang intensif, melakukan diskusi tentang permasalahan kamtibmas di Desa/Kelurahan;
h.    Memfasilitasi pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat;
i.      Menyelesaikan konflik-konflik yang ada dimasyarakat melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution);
j.      Menghadiri setiap kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat serta berusaha mewujudkan harapan masyarakat sebatas kewenangannya;
k.    Menerima informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat;
l.      Menghadiri atau memfasilitasi forum diskusi/pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas.
m.   Mendata Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda serta kelompok-kelompok masyarakat baik formal/informal yang ada diwilayahnya;

3.    Analisa Konflik
Dalam melaksanakan tindakan kepolisian meliputi tentang: 
a.    membuat penilaian awal Biasanya diawali dengan mendapatkan informasi tentang adanya masalah, apakah melalui telepon atau informasi yang diberikan secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab menangai masalah tersebut.
b.    mengumpulkan informasi Orang-orang yang terlibat dalam sebuah masalah sering kali berasumsi bahwa mereka bisa menemukan solusi terbaik kalau sumber konfliknya diketahui.
c.    Penahapan konflik Teknik penahapan konflik merupakan suatu cara menganalisis konflik dalam bentuk sebuah grafik yang menunjukkan fluktuasi (peningkatan dan penurunan intensitas konflik yang dilukiskan dalam skala waktu tertentu).
d.    Pemetaan konflik Bentuk semacam teknik Visual yang menggambarkan hubungan diantara berbagai pihak yang berkonflik.

4.    Macam-macam Konflik
Sebagai bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian, yaitu :
a.    Konflik Individual – merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua individu yang berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki keinginan dan kebutuhan yang berbeda.
b.    Konflik antarkelas sosial – Dikenal dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya benturan kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas sosial yang berbeda. Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
c.    Konflik antarkelompok sosial – Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang berbeda. Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
d.    Konflik rasial – Konflik rasial terjadi karena ada benturan antara dua ras yang berbeda mengenai suatu isu. Faktor pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi yang memiliki dampak ketimpangan sosial di masyarakat. Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
e.    Konflik politik – Konflik politik timbul karena adanya kepentingan untuk meraih kekuasaan dengan menumbangkan kekuasaan pemerintahan sebelumnya. Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
f.     Konflik internasional – Konflik internasional terjadi karena adanya benturan antar Negara yang berkaitan kepentingan masing-masing Negara. Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia
5.    Faktor-Faktor Penyebab Konflik Sosial
Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :
a.    Perbedaan Pendirian menjadi penyebab timbulnya konflik sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik.
b.    Perbedaan keyakinan. Kini masyarakat semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara kekerasan guna menegakkan prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak hanya terjadi antar pemeluk agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang mengalami hal ini.
c.    Perbedaan kebudayaan dan kebudayaan dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya konflik sosial.
d.    Perbedaan kepentingan,setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja demontrasi sopir taksi konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang berakhir dengan bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang dianggap mengambil penghasilan mereka.
e.    Perubahan sosial – Konflik sosial dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga sebaliknya.

6.    Penanganan Konflik Di Masyarakat

Penanganan konflik di masyarakat diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang dan Perkap ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;agar lebih komprehensip. Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis penanganan konflik social: contoh format laporan, surat, informasi khusus, mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik social sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. 

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...