PERAN CCTV DALAM PENGUNGKAPAN KASUS
PEMBUNUHAN ITALIA
a.
Kasus Pembunuhan Italia
Nasib tragis dialami oleh Italia Chandra
Kirana Putri (23), warga Perumahan Bugel Indah, Karawaci, Kota Tangerang. Calon
dokter gigi yang sedang co ass dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti
ini tewas usai ditembak oleh perampok yang sebe-lumnya akan mengambil sepeda
motor korban. Penembakan terhadap Italia terjadi pada Senin tanggal 12/06/2017
sekira pukul 14:45 Wib. Saat itu, Italia memergoki perampok sedang
mengutak-atik motor Honda Beat B 3378 CFH hitam yang diparkir di depan
rumahnya. Melihat itu, Italia sontak meneriakinya maling. Teriakan Italia
membuat para perampok ketakutan. Takut tertangkap warga, perampok tersebut
langsung menembak korban tepat di dada kanannya. Selanjutnya, perampok bersama
satu teman lainnya langsung kabur dengan Honda Beat biru. Kasus ini ditangani
Polres Tangerang Kota. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan. Dari
hasil rekaman CCTV, ada dua yang mengendarai motor yang diduga sebagai pelaku
penembak Italia. Polisi pun hingga kini terus melakukan perburuan pelaku.
Foto
wajah pelaku pembunuhan Italia terekam CCTV
Foto sketsa wajah pelaku pembunuhan
Italia, Nomor Polisi dan Helm yang dipakai pelaku berdasar rekaman CCTV
Polisi bergerak cepat dengan berbekal rekaman CCTV yang
merekam wajah pembunuh Italia Chandra Kirana Putri, polisi dapat
mengidentifikasi identitas pelaku yaitu Syaiful, 25 tahun. Orang ini memiliki
rekam jejak kriminal panjang. Ia diketahui sebagai residivis yang kerap kabur
dari penjara. Ia pernah dua kali kabur. Selain residivis, Syaiful ini juga
berstatus DPO Polda Banten. Pada Januari 2017 ia sempat kabur saat pelimpahan
dari Polsek ke Polres, tapi bisa ditangkap. Syaiful kembali kabur pada April
2017 saat hendak menjalani sidang dipengadilan. Hingga pada 12 Juni 2017, ia
menembak mati Italia Chandra saat aksi pencuriannya terpergok. Identitas
Syaiful terungkap setelah polisi menelusuri jejaknya dari M, rekan Syaiful yang
wajahnya terekam kamera closed-circuit television dekat rumah Italia. Sementara
wajah Syaiful saat itu tertutup oleh helm yang ia kenakan.
Informasi
dari Polda Banten kemudian mengungkap bahwa Saiful pernah ditangkap Polsek
Merak tapi berhasil kabur saat dilimpahkan ke Polres Cilegon. Dari Polres
Cilegon tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan foto dan informasi lebih
jelas tentang tersangka,ini menguatkan hasil temuan penyidik. Pada tanggal 9
Juli 2017 pukul 14.00 WIB, Syaiful ditangkap oleh anggota kepolisian di Jalan
Lematang - Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku melawan dengan menggunakan
senjata api yang dibawanya. Akhirnya Polisi menembaknya dan dia pun tewas di
lokasi kejadian.
b.
Rekaman CCTV Merupakan Alat Bukti
Dalam
tahap penyidikan sampai tahap penuntutan, Jaksa penuntut umum menggunakan
rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) sebagai barang/alat bukti atau
penunjang alat bukti dalam pengungkapan suatu perkara di sidang pengadilan.
Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
disebutkan bahwa hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah, yakni:
a) keterangan saksi;
b) keterangan ahli;
c) surat;
d) petunjuk;
e) keterangan terdakwa.
Alat
bukti yang sah menurut UU No. 11/2008 tentang ITE
Pasal 5 dan pasal 44 UU ITE mengatur tentang alat bukti sebagai berikut:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 5 dan pasal 44 UU ITE mengatur tentang alat bukti sebagai berikut:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,
(3) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta
dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris
atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 44 Alat bukti
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan
Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain
berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta
Pasal 5 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).
Putusan
MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 menindaklanjuti
permohonan judicial review UU ITE Amar Putusan :
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1.2 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dst.
1.2 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dst.
2) Dalam Pertimbangan Hukum Pokok Permohonan Putusan MK,
dinyatakan bahwa: UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan
intersepsi atau penyadapan seperti yang ditentukan dalam BAB VII PERBUATAN YANG
DILARANG khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menentukan, “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU ITE memberi penjelasan apa saja yang termasuk dalam intersepsi atau
penyadapan sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1), yaitu
“Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel,
seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dan penjelasannya maka setiap orang dilarang melakukan perekaman terhadap orang lain, dan terhadap pelaku perekaman dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
Dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dan penjelasannya maka setiap orang dilarang melakukan perekaman terhadap orang lain, dan terhadap pelaku perekaman dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
Rekaman kamera CCTV bisa menjadi alat bukti yang sah
apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang. Permasalahannya adalah apakah yang dimaksudkan dengan frase
"atas permintaan" di atas adalah permintaan
pemasangan/perekaman menggunakan CCTV ataukah permintaan hasil rekaman kamera
CCTV. Ini pasti akan menjadi sesuatu yang debatable. Jika yang dimaksudkan
adalah permintaan perekaman/pemasangan kamera CCTV maka seluruh pemasangan
kamera CCTV di mall-mall, supermarket, minimarket, jalan raya, kompleks
perumahan, instansi pemerintahan, mesin ATM, dll. harus atas permintaan
kepolisian dan/atau penegak hukum lainnya jika nantinya akan dijadikan sebagai
alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan. Namun jika yang dimaksudkan
adalah permintaan hasil rekamannya, maka selama dilakukan dalam rangka
penegakan hukum dan sesuai prosedur maka rekaman kamera CCTV dapat dijadikan
alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan.
Bagaimana menjamin orisinalitas alat bukti rekaman kamera
CCTV?
Bedasarkan pasal 6 UU ITE dan penjelasannya: Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau lisan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Penjelasan Pasal 6 Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Bedasarkan pasal 6 UU ITE dan penjelasannya: Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau lisan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Penjelasan Pasal 6 Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Rekaman kamera CCTV yang asli adanya di DVR (Digital
Video Recorder), meskipun saat ini sudah banyak rekaman kamera CCTV yang
disimpan di kamera berupa memory card (micro SD). Namun apa pun
medianya jika kita copy-kan ke media lain (misalnya flash
disk atau hard disk laptop) maka data rekaman kamera CCTV yang ada
di flash disk atau hard disk laptop tersebut merupakan
salinannya. Dan sesuai penjelasan pasal 6 UU ITE, karena Sistem Elektronik pada
dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan
informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya, maka dokumen
yang asli dan salinannya tidak relevan lagi untuk
dibedakan, sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Oleh karena itu agar dapat dipertanggungjawabkan di
sidang pengadilan, maka proses pemindahan data asli rekaman kamera CCTV ke
salinannya haruslah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dibuatkan berita
acara pengambilan/pemindahan data rekaman ini. Analoginya adalah legalisasi
ijazah hasil foto copy yang menerangkan bahwa salinan sesuai aslinya
dan ditandatangani pejabat berwenang, sehingga keotentikan salinan ijazah tersebut
dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang tercantum dalam alat bukti rekaman kamera
CCTV harus dapat diakses, ditampilkan dan dijamin keutuhannya.
Dapat diakses artinya kita harus dapat berinteraksi dengan informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut. Dapat ditampilkan artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut harus dapat ditunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui layar monitor komputer, layar projector, TV, maupun hasil cetakan berupa dokumen.
Dijamin keutuhannya artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV harus dijaga keutuhan informasinya, dalam artian tidak adanya perubahan, manipulasi, distorsi atau rekayasa informasi, termasuk namun tidak terbatas pada penyuntingan, penghapusan, pemotongan, penambahan, pengulangan, pengkompresian data atau informasi. Jika data harus dianalisis atau dilakukan forensik digital maka harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau ahli forensik digital serta dilakukan sedemikian rupa tanpa menghilangkan keutuhan atau kesatuan datanya.
Dapat diakses artinya kita harus dapat berinteraksi dengan informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut. Dapat ditampilkan artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut harus dapat ditunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui layar monitor komputer, layar projector, TV, maupun hasil cetakan berupa dokumen.
Dijamin keutuhannya artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV harus dijaga keutuhan informasinya, dalam artian tidak adanya perubahan, manipulasi, distorsi atau rekayasa informasi, termasuk namun tidak terbatas pada penyuntingan, penghapusan, pemotongan, penambahan, pengulangan, pengkompresian data atau informasi. Jika data harus dianalisis atau dilakukan forensik digital maka harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau ahli forensik digital serta dilakukan sedemikian rupa tanpa menghilangkan keutuhan atau kesatuan datanya.
No comments:
Post a Comment