Thursday, August 24, 2017

PERAN CCTV DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN ITALIA

a.    Kasus Pembunuhan Italia
Nasib tragis dialami oleh Italia Chandra Kirana Putri (23), warga Perumahan Bugel Indah, Karawaci, Kota Tangerang. Calon dokter gigi yang sedang co ass dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti ini tewas usai ditembak oleh perampok yang sebe-lumnya akan mengambil sepeda motor korban. Penembakan terhadap Italia terjadi pada Senin tanggal 12/06/2017 sekira pukul 14:45 Wib. Saat itu, Italia memergoki perampok sedang mengutak-atik motor Honda Beat B 3378 CFH hitam yang diparkir di depan rumahnya. Melihat itu, Italia sontak meneriakinya maling. Teriakan Italia membuat para perampok ketakutan. Takut tertangkap warga, perampok tersebut langsung menembak korban tepat di dada kanannya. Selanjutnya, perampok bersama satu teman lainnya langsung kabur dengan Honda Beat biru. Kasus ini ditangani Polres Tangerang Kota. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan. Dari hasil rekaman CCTV, ada dua yang mengendarai motor yang diduga sebagai pelaku penembak Italia. Polisi pun hingga kini terus melakukan perburuan pelaku.
Foto wajah pelaku pembunuhan Italia terekam CCTV


Foto sketsa wajah pelaku pembunuhan Italia, Nomor Polisi dan Helm yang dipakai pelaku berdasar rekaman CCTV
Polisi bergerak cepat dengan berbekal rekaman CCTV yang merekam wajah pembunuh Italia Chandra Kirana Putri, polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku yaitu Syaiful, 25 tahun. Orang ini memiliki rekam jejak kriminal panjang. Ia diketahui sebagai residivis yang kerap kabur dari penjara. Ia pernah dua kali kabur. Selain residivis, Syaiful ini juga berstatus DPO Polda Banten. Pada Januari 2017 ia sempat kabur saat pelimpahan dari Polsek ke Polres, tapi bisa ditangkap. Syaiful kembali kabur pada April 2017 saat hendak menjalani sidang dipengadilan. Hingga pada 12 Juni 2017, ia menembak mati Italia Chandra saat aksi pencuriannya terpergok. Identitas Syaiful terungkap setelah polisi menelusuri jejaknya dari M, rekan Syaiful yang wajahnya terekam kamera closed-circuit television dekat rumah Italia. Sementara wajah Syaiful saat itu tertutup oleh helm yang ia kenakan.
Informasi dari Polda Banten kemudian mengungkap bahwa Saiful pernah ditangkap Polsek Merak tapi berhasil kabur saat dilimpahkan ke Polres Cilegon. Dari Polres Cilegon tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan foto dan informasi lebih jelas tentang tersangka,ini menguatkan hasil temuan penyidik. Pada tanggal 9 Juli 2017 pukul 14.00 WIB, Syaiful ditangkap oleh anggota kepolisian di Jalan Lematang - Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku melawan dengan menggunakan senjata api yang dibawanya. Akhirnya Polisi menembaknya dan dia pun tewas di lokasi kejadian.
b.    Rekaman CCTV Merupakan Alat Bukti
Dalam tahap penyidikan sampai tahap penuntutan, Jaksa penuntut umum menggunakan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) sebagai barang/alat bukti atau penunjang alat bukti dalam pengungkapan suatu perkara di sidang pengadilan. Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah, yakni: 
a)    keterangan saksi;
b)    keterangan ahli;
c)    surat;
d)    petunjuk;
e)    keterangan terdakwa.
Alat bukti yang sah menurut UU No. 11/2008 tentang ITE
Pasal 5 dan pasal 44 UU ITE mengatur tentang alat bukti sebagai berikut:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 44 Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta
Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 menindaklanjuti permohonan judicial review UU ITE Amar Putusan :
1)    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
1.2 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dst.
2)    Dalam Pertimbangan Hukum Pokok Permohonan Putusan MK, dinyatakan bahwa: UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan seperti yang ditentukan dalam BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menentukan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE memberi penjelasan apa saja yang termasuk dalam intersepsi atau penyadapan sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1), yaitu “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dan penjelasannya maka setiap orang dilarang melakukan perekaman terhadap orang lain, dan terhadap pelaku perekaman dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
Rekaman kamera CCTV bisa menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Permasalahannya adalah apakah yang dimaksudkan dengan frase  "atas permintaan" di atas adalah permintaan pemasangan/perekaman menggunakan CCTV ataukah permintaan hasil rekaman kamera CCTV. Ini pasti akan menjadi sesuatu yang debatable. Jika yang dimaksudkan adalah permintaan perekaman/pemasangan kamera CCTV maka seluruh pemasangan kamera CCTV di mall-mall, supermarket, minimarket, jalan raya, kompleks perumahan, instansi pemerintahan, mesin ATM, dll. harus atas permintaan kepolisian dan/atau penegak hukum lainnya jika nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan. Namun jika yang dimaksudkan adalah permintaan hasil rekamannya, maka selama dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan sesuai prosedur maka rekaman kamera CCTV dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan.
Bagaimana menjamin orisinalitas alat bukti rekaman kamera CCTV?
Bedasarkan pasal 6 UU ITE dan penjelasannya: Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau lisan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Penjelasan Pasal 6 Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Rekaman kamera CCTV yang asli adanya di DVR (Digital Video Recorder), meskipun saat ini sudah banyak rekaman kamera CCTV yang disimpan di kamera berupa memory card (micro SD). Namun apa pun medianya jika kita copy-kan ke media lain (misalnya flash disk atau hard disk laptop) maka data rekaman kamera CCTV yang ada di flash disk atau hard disk laptop tersebut merupakan salinannya. Dan sesuai penjelasan pasal 6 UU ITE, karena Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya, maka dokumen yang asli dan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan, sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Oleh karena itu agar dapat dipertanggungjawabkan di sidang pengadilan, maka proses pemindahan data asli rekaman kamera CCTV ke salinannya haruslah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dibuatkan berita acara pengambilan/pemindahan data rekaman ini. Analoginya adalah legalisasi ijazah hasil foto copy yang menerangkan bahwa salinan sesuai aslinya dan ditandatangani pejabat berwenang, sehingga keotentikan salinan ijazah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang tercantum dalam alat bukti rekaman kamera CCTV harus dapat diakses, ditampilkan dan dijamin keutuhannya.
Dapat diakses artinya kita harus dapat berinteraksi dengan informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut. Dapat ditampilkan artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut harus dapat ditunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui layar monitor komputer, layar projector, TV, maupun hasil cetakan berupa dokumen.
Dijamin keutuhannya artinya informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV harus dijaga keutuhan informasinya, dalam artian tidak adanya perubahan, manipulasi, distorsi atau rekayasa informasi, termasuk namun tidak terbatas pada penyuntingan, penghapusan, pemotongan, penambahan, pengulangan, pengkompresian data atau informasi. Jika data harus dianalisis atau dilakukan forensik digital maka harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau ahli forensik digital serta dilakukan sedemikian rupa tanpa menghilangkan keutuhan atau kesatuan datanya.

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...