Thursday, August 24, 2017

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMASANGAN CCTV

Belum ada peraturan secara spesifik yang mengatur pemasangan CCTV. Tetapi dalam hal penyadapan dan perekaman diatur dalam UU ITE. Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik. Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.
Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.
Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (Pasal 31 ayat [3] UU ITE).
Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. Bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah sebagai berikut:
(1)     Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)     Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:
a)        hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b)        hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

c)         hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...