PERATURAN
YANG BERKAITAN DENGAN PEMASANGAN CCTV
Belum ada peraturan
secara spesifik yang mengatur pemasangan CCTV. Tetapi dalam hal penyadapan dan
perekaman diatur dalam UU ITE. Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat
teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun
perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai illegal
interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan catatan bahwa
informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik.
Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti;
percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam,
percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara,
percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi
yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.
Sedangkan, contoh
informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan
pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman
menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman
suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.
Sedangkan, terkait
larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE
adalah sebagai berikut: (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pengecualian atas
intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang (Pasal 31 ayat [3] UU ITE).
Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Selain Pasal 31
ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata
berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang
untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah sebagai berikut:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian
dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait
pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:
a)
hak
untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b)
hak
untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c)
hak
untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
No comments:
Post a Comment