Berantas Peredaran Narkoba
Narkoba memang menjadi ancaman
utama bagi setiap negara. Setiap harinya jutaan orang meninggal karena
pemakaian zat zat terlarang ini. Kematian orang yang sia- sia karena pemakaian
narkoba ini memicu banyak kepala negara di belahan dunia untuk berperang
melawan aksi peredaran narkoba. Tidak terkecuali Indonesia, Presiden Joko
Widodo memutuskan untuk memberikan hukuman mati kepada para bandar sekaligus
kurir narkoba. Keputusan ini seolah memberikan signal kepada BNN (Badan
Narkotika Nasional) beserta Kepolisian Satuan narkoba, khususnya, untuk
menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan obat obatan terlarang.
Deretan nama nama pengedar besar telah dibekuk dan dijatuhi hukuman mati. Tidak
hanya itu, pemberantasan peredaran narkoba juga menyeret sejumlah nama publik
figur yang diketahui memakai zat terlarang ini.
Sejumlah kasus yang muncul di
Indonesia beberapa tahun terakhir antara lain seperti kasus peredaran sabu
jaringan internasional. Menurut berita yang dilansir diwww.m.republika.co.id,
pada tahun 2015 BNN berhasil meggagalkan penyelundupan sabu terbesar yaitu
sebanyak 840 kg dari Guangzhou, Tiongkok yang akan dikirim ke Indonesia lewat
jalur laut. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu empat
orang Warga Negara Hongkong, satu orang Warga Negara Malaysia, dan empat orang
Warga Negara Indonesia berhasil diamankan pada tanggal 5 Januari 2015 di
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Jaringan ini sebelumnya telah menjadi
target operasi dari tujuh negara dan BNN sendiri sudah megintai sindikat ini
sejak tiga tahun terakhir.
Selain kasus peredaran narkoba
oleh jaringan internasional, kepolisian berhasil meringkus sejumlah nama
pengedar narkoba asal Indonesia. Seorang bandar narkoba asal Aceh bernama
Faisal berhasil ditangkap pada tahun 2013 silam. Ia berhasil diringkus
saat sedang berbelanja di Jakarta. Penangkapan ini berhasil setelah polisi
mendapatkan info keberadaannya dari kaki tangan Faisal yang sebelumnya didapati
membawa sabu seberat 2,27 kg. Dari penangkapan ini petugas BNN berhasil menyita
aset dari bisnis peredaran narkoba nya senilai 38,240 miliar. Kasus berikutnya
adalah penangkapan bandar narkoba bernama Rico Partikasih. Ia merupakan salah
satu gembong narkoba paling besar di Indonesia, khususnya di Jakarta. Ia menjalankan
bisnisnya seperti bisnis peredaran narkoba di Meksiko dengan sejumlah rekan
yang banyak dan tersebar di Jakarta. Penyergapan yang dilakukan pihak
kepolisian ini berlangsung dengan adu tembak. Penyergapan ini berakhir
setelah Rico sang bandar tewas terkena timah panas. Selanjutnya adalah
Amir Aco, tersangka kasus narkoba di Indonesia. Pada tahun 2014 ia sempat
melarikan diri dari penjara dan tertangkap kembali pada tahun 2015 dengan
membawa sabu seberat 1,2 kg dan ekstasi sebanyak 4.188 buah. Sejumlah barang
yang disita tersebut memiliki nilai sebanyak empat miliar rupiah.
Peredaran
narkoba tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat saja, bahkan narkoba bisa
dibuat dan diperjual belikan di dalam penjara. Freddy Budiman adalah nama yang
ramai dibicarakan. Dia adalah salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia.
Penangkapan pertama Freddy terjadi pada tahun 2029 dengan barang bukti 1,4 juta
pil ekstasi yang diimpor dari Tiongkok. Dari kasus ini, ia dijatuhi hukuman
mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan sebagai otak
penyelundupan barang terlarang. Pada tahun 2013, Freddy masih menjalankan
bisnisnya di Lapas Khusus Narkotika, Cipinang. Omzet yang ia dapatkan mencapai
miliaran rupiah. Terlebih, ia masih sempat melakukan pesta narkoba di lapas
tersebut. Tidak hanya itu, Freddy membuat pabrik narkoba jenis baru yang
disebut CC4. Pabrik ini digunakan untuk memasok kebutuhan narkoba ke seluruh
jaringannya. Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7/2016)
setelah sebelumnya diasingkan ke pulau Nusakambangan, Cilacap.
No comments:
Post a Comment