Thursday, August 24, 2017

Berantas Peredaran Narkoba
Narkoba memang menjadi ancaman utama bagi setiap negara. Setiap harinya jutaan orang meninggal karena pemakaian zat zat terlarang ini. Kematian orang yang sia- sia karena pemakaian narkoba ini memicu banyak kepala negara di belahan dunia untuk berperang melawan aksi peredaran narkoba. Tidak terkecuali Indonesia, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan hukuman mati kepada para bandar sekaligus kurir narkoba. Keputusan ini seolah memberikan signal kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) beserta Kepolisian Satuan narkoba, khususnya, untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Deretan nama nama pengedar besar telah dibekuk dan dijatuhi hukuman mati. Tidak hanya itu, pemberantasan peredaran narkoba juga menyeret sejumlah nama publik figur yang diketahui memakai zat terlarang ini.
Sejumlah kasus yang muncul di Indonesia beberapa tahun terakhir antara lain seperti kasus peredaran sabu jaringan internasional. Menurut berita yang dilansir diwww.m.republika.co.id, pada tahun 2015 BNN berhasil meggagalkan penyelundupan sabu terbesar yaitu sebanyak 840 kg dari Guangzhou, Tiongkok yang akan dikirim ke Indonesia lewat jalur laut. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu empat orang Warga Negara Hongkong, satu orang Warga Negara Malaysia, dan empat orang Warga Negara Indonesia berhasil diamankan pada tanggal 5 Januari 2015 di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Jaringan ini sebelumnya telah menjadi target operasi dari tujuh negara dan BNN sendiri sudah megintai sindikat ini sejak tiga tahun terakhir.
Selain kasus peredaran narkoba oleh jaringan internasional, kepolisian berhasil meringkus sejumlah nama pengedar narkoba asal Indonesia. Seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Faisal berhasil ditangkap pada tahun 2013 silam.  Ia berhasil diringkus saat sedang berbelanja di Jakarta. Penangkapan ini berhasil setelah polisi mendapatkan info keberadaannya dari kaki tangan Faisal yang sebelumnya didapati membawa sabu seberat 2,27 kg. Dari penangkapan ini petugas BNN berhasil menyita aset dari bisnis peredaran narkoba nya senilai 38,240 miliar. Kasus berikutnya adalah penangkapan bandar narkoba bernama Rico Partikasih. Ia merupakan salah satu gembong narkoba paling besar di Indonesia, khususnya di Jakarta. Ia menjalankan bisnisnya seperti bisnis peredaran narkoba di Meksiko dengan sejumlah rekan yang banyak dan tersebar di Jakarta. Penyergapan yang dilakukan pihak kepolisian ini berlangsung dengan adu tembak. Penyergapan ini berakhir  setelah Rico sang bandar tewas terkena timah panas. Selanjutnya adalah Amir Aco, tersangka kasus narkoba di Indonesia. Pada tahun 2014 ia sempat melarikan diri dari penjara dan tertangkap kembali pada tahun 2015 dengan membawa sabu seberat 1,2 kg dan ekstasi sebanyak 4.188 buah. Sejumlah barang yang disita tersebut memiliki nilai sebanyak empat miliar rupiah.
Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat saja, bahkan narkoba bisa dibuat dan diperjual belikan di dalam penjara. Freddy Budiman adalah nama yang ramai dibicarakan. Dia adalah salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia. Penangkapan pertama Freddy terjadi pada tahun 2029 dengan barang bukti 1,4 juta pil ekstasi yang diimpor dari Tiongkok. Dari kasus ini, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan sebagai otak penyelundupan barang terlarang. Pada tahun 2013, Freddy masih menjalankan bisnisnya di Lapas Khusus Narkotika, Cipinang. Omzet yang ia dapatkan mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ia masih sempat melakukan pesta narkoba di lapas tersebut. Tidak hanya itu, Freddy membuat pabrik narkoba jenis baru yang disebut CC4. Pabrik ini digunakan untuk memasok kebutuhan narkoba ke seluruh jaringannya. Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7/2016) setelah sebelumnya diasingkan ke pulau Nusakambangan, Cilacap.

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...