KEADILAN
I.
Latar Belakang
Menurut beberapa kelompok masyarakat, penegakan hukum di indonesia
terkadang mempertontonkan ketidakadilan. Oknum aparat memakai kacamata kuda ketimbang
mata hatinya, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Warga miskin dan tak berdaya
mendapat hukuman yang tak pantas, sementara orang kaya, tokoh politik, pesohor,
bahkan korporasi sering bebas dari hukuman, meski kejahatan yang dilakukannya
sangat luar biasa. Berikut contoh kasus hukum di Indonesia yang menurut
beberapa kalangan masyarakat menciderai rasa ‘KEADILAN’:
1.
Basar Suyanto dan Kholil warga Kediri di
vonis 2 bulan 10 hari, karenan mencuri sebuah semangka.
2. Kasus
Nenek 80 tahun di tegal,Jateng Dihukum 5 Bulan Penjara,karena menjual petasan.
3. Kasus
Nek Minah di Banyumas,jateng, Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara.
4. Kasus
Nenek Asyani dari Situbondo,Jatim, dituduh mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm,
Dituntut 5 tahun penjara.
5. Busrin
warga Probolinggo, dituduh Menebang 1 Pohon Mangrove dihukum 2 tahun dan di
denda 2 Miliyar.
6. Mbah
Klijo 76 Tahun,dari Godean, Yogjakarta, dituduh Mencuri Satu Tandan Pisang, Di
Tahan Di Lapas Cebongan.
7. Bakar
Ribuan Hektar Hutan, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumsel dibebaskan
oleh Pengadilan Negeri Palembang, Hakim berpendapat pembakaran hutan tidak merusak lingkungan
karena hutan yang dibakar bisa ditanami kembali.
II.
Keadilan
Istilah
keadilan (iustitia) berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Pengertian
keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan
antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan
sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan
hak dan kewajibannya. Didalam memahami keadilan harus dikaji dari berbagai
sudut pandang ilmu pengetahuan yaitu :
a.
Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak
dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan
antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan
kontra prestasi.
b.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek
kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan
antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas
kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang
ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda
kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
c.
Keadilan legal (Iustitia Legalis) adalah
keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal
adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang.
Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune).
Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan
penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
d.
Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan
hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila
seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya,
bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama
tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya.
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada
setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
No comments:
Post a Comment