Thursday, August 24, 2017

POLRI BERADA DALAM PUSARAN SISTEM KEKUASAAN
Menurut Parsudi Suparlan mengatakan bahwa keberadaan Polri ditentukan oleh kenyataan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang otoriter dan despotik, maka polisi juga akan menjadi despotik dan otoriter dan menjadi kaki tangan yang setia dalam melindungi keamanan dan kesejahteraan hidup, serta melestarikan dan memperkuat kekuasaan pemerintahannya yang otiriter-despotik beserta oknum-oknumnya, sedangkan dalam corak masyarakat sipil yang demokratis, fungsi polisi juga akan menyesuaikan dengan corak masyarakat sipil yang demokratis itu. Pandangan Suparlan memiliki kesamaan dengan pandangan Reksodiputro dan Richardson yang mengatakan bahwa polisi sebagai alat negara atau sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan hukum, mendeteksi dan mencegah kejahatan serta memeranginya. Secara lebih khusus fungsi polisi adalah memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat agar masyarakat itu dapat hidup secara beradab.
Konsepsi yang dikemukakan beberapa pakar kepolisian tersebut diatas, memberikan gambaran jelas adanya hubungan antara institutional of interest group (kelompok kepentingan institusional) dengan keberadaan Polri. Dalam kehidupan bernegara pun, interest group memiliki arti yang amat penting sebagai suatu kekuatan politik karena kelompok ini selalu mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah serta lembaga-lembaga politik lainnya. Suatu interest group terdapat dalam sistem politik tertentu yang berjalan dengan fungsinya sejumlah infrastruktur politik yang mengartikulasikan berbagai kepentingan yang ada. Fungsi artikulasi kepentingan menurut Rod Hague (1992) yang meliputi formulasi tuntutan dan transmisi dari masyarakat luas kedalam sistem politik yang dilakukan oleh infrastruktur politik, seperti interenst group, partai politik, media massa, gerakan massa dan sebagainya. Kepentingan yang diartikulasikan bermacam-macam, ada yang hanya menjadi sekedar pressure group (kelompok penekan), juga ada yang secara sengaja membangun hubungan interaktif dengan kekuasaan. Didalam KUHAP dan UU RI no.2 tahun 2002 tentang Polri dapat dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang strategis karena berada pada pusaran kekuasaan dan masuk dalam bagian Trias Politika yaitu sebagai berikut :
1.    Polri pada kekuasaan Eksekutif
a.    Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b.    Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.    Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Polri berada pada kekuasaan Legislatif
a.    Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015 Pasangan Kerja Komisi III DPR RI salah satunya adalah Polri.
b.    Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Contoh memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam; memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; membuat perkap, perkaba, membuat SOP, menerbitkan Maklumat dalam surat edaran tentang hate speech (ujaran kebencian) dll.
c.    Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
d.    Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
e.    Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
3.    Polri berada pada kekuasaan Yudikatif
a.    Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015 Pasangan Kerja Komisi III DPR RI ada beberapa lembaga yang berkaitan dengan dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan yaitu lembaga kementerian menkumhan dan lembaga peradilan umum serta beberapa lembaga lainnya, salah satunya adalah Polri.
b.    Di dalam criminal justice system di Indonesia berdasarkan KUHAP menyebutkan Polri juga memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
c.    Wewenang Penyelidik atas perintah penyidik : menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung, penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
Penyidik mempunyai wewenang: menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab, Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan penyidikan tindak pidana, Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

No comments:

Post a Comment

PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA 1. Beberapa faktor yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran gelap narkoba band...