POLRI BERADA DALAM
PUSARAN SISTEM
KEKUASAAN
Menurut Parsudi Suparlan mengatakan
bahwa keberadaan Polri ditentukan oleh kenyataan sosial yang terjadi dalam
masyarakat. Dalam masyarakat yang otoriter dan despotik, maka polisi juga akan
menjadi despotik dan otoriter dan menjadi kaki tangan yang setia dalam
melindungi keamanan dan kesejahteraan hidup, serta melestarikan dan memperkuat
kekuasaan pemerintahannya yang otiriter-despotik beserta oknum-oknumnya,
sedangkan dalam corak masyarakat sipil yang demokratis, fungsi polisi juga akan
menyesuaikan dengan corak masyarakat sipil yang demokratis itu. Pandangan
Suparlan memiliki kesamaan dengan pandangan Reksodiputro dan Richardson yang
mengatakan bahwa polisi sebagai alat negara atau sebuah departemen pemerintahan
yang didirikan untuk memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan
hukum, mendeteksi dan mencegah kejahatan serta memeranginya. Secara lebih
khusus fungsi polisi adalah memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat agar
masyarakat itu dapat hidup secara beradab.
Konsepsi yang dikemukakan beberapa pakar
kepolisian tersebut diatas, memberikan gambaran jelas adanya hubungan antara
institutional of interest group (kelompok kepentingan institusional) dengan
keberadaan Polri. Dalam kehidupan bernegara pun, interest group memiliki arti
yang amat penting sebagai suatu kekuatan politik karena kelompok ini selalu
mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah serta lembaga-lembaga politik
lainnya. Suatu interest group terdapat dalam sistem politik tertentu yang
berjalan dengan fungsinya sejumlah infrastruktur politik yang mengartikulasikan
berbagai kepentingan yang ada. Fungsi artikulasi kepentingan menurut Rod Hague
(1992) yang meliputi formulasi tuntutan dan transmisi dari masyarakat luas
kedalam sistem politik yang dilakukan oleh infrastruktur politik, seperti
interenst group, partai politik, media massa, gerakan massa dan sebagainya.
Kepentingan yang diartikulasikan bermacam-macam, ada yang hanya menjadi sekedar
pressure group (kelompok penekan), juga ada yang secara sengaja membangun
hubungan interaktif dengan kekuasaan. Didalam KUHAP dan UU RI no.2 tahun 2002
tentang Polri dapat dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang strategis karena
berada pada pusaran kekuasaan dan masuk dalam bagian Trias Politika yaitu
sebagai berikut :
1. Polri
pada kekuasaan Eksekutif
a.
Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berada
di bawah Presiden, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Polri
berada pada kekuasaan Legislatif
a. Berdasarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang
Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun
2014-2019, tanggal 23 Juni 2015 Pasangan Kerja Komisi III DPR RI salah satunya
adalah Polri.
b.
Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Contoh memberikan izin dan mengawasi
kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor; menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; memberikan
izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di
bidang jasa pengamanan; membuat perkap, perkaba, membuat SOP, menerbitkan
Maklumat dalam surat edaran tentang hate speech (ujaran kebencian) dll.
c.
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
d.
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.
e.
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.
3. Polri
berada pada kekuasaan Yudikatif
a. Berdasarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang
Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun
2014-2019, tanggal 23 Juni 2015 Pasangan Kerja Komisi III DPR RI ada beberapa
lembaga yang berkaitan dengan dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi
manusia, dan keamanan yaitu lembaga kementerian menkumhan dan lembaga peradilan
umum serta beberapa lembaga lainnya, salah satunya adalah Polri.
b.
Di dalam criminal justice system di Indonesia
berdasarkan KUHAP menyebutkan Polri juga memiliki kewenangan sebagai penyelidik
dan penyidik yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
c.
Wewenang Penyelidik atas perintah penyidik :
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung, penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan; pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik
jari dan memotret seorang; membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
Penyidik
mempunyai wewenang: menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret
seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan
hlain menurut hukum yang bertanggung jawab, Penyidik membuat berita acara
tentang pelaksanaan tindakan penyidikan tindak pidana, Penyidik menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum.
No comments:
Post a Comment