TEKNOLOGI
KEPOLISIAN
Menurut Khalil
(2000) teknologi merupakan semua pengetahuan, produk, proses, alat, metode dan
sistem yang digunakan dalam penciptaan barang atau dalam membelikan pelayanan.
terdapat 3 macam klasifikasinya yaitu :
1.
New Technology (
Teknologi Baru )
New
technologi merupakan suatu teknologi yang baru atau menerapkan sesuatu yang
baru dan dikenalkan pertama kali dalam situasi baru kepada masyarakat.
Teknologi tersebut tidak harus baru kepada dunia, teknologi tersebut bisa saja
menjadi pengembangan tahun lalu dan digunakan orang lain. Nah, jika teknologi
baru diperkenalkan untuk pertama kali dalam situasi baru, maka itu bisa disebut
teknologi baru.
Contohnya :
a. Komputer,
Polri menggunakan komputer sejak 1950-an sampai saat ini untuk menjalankan
tugas-tugasnya.
b. HT,
Polri menggunaan handy talky digital untuk meng-upgrade HT manual untuk sarana
koordinasi dan tukar informasi update situasi.
c. HP,
Penggunaan HP android yang terkoneksi pada internet untuk membantu komunikasi
dan pengiriman data.
d. GPS
pada mobil patrol dan system computer di mobil yang dapat menerima laporan
masyarakat secara update.
e. Aplikasi
yang terkoneksi di HP android seperti contohnya adalah Panic button.
f. Cell Track, Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara
lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2 untuk membantu tugas
penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan.
g. Face
Recognition, Teknologi kompresi gambar memungkinkan sidik jari dapat disimpan
secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu
menyita ruang dalam media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola
(pattern recognition) digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang
tersimpan dalam basis data. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dapat
digunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah
tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
h. COP,
Sistem Penilaian Kinerja Penyidik adalah suatu aplikasi yang memberikan solusi
dalam bentuk komputerisasi penilaian kinerja penyidik. Sistem ini memberikan
informasi akurat proses penyidikan tindak pidana, informasi kinerja penyidik
dalam menyelesaikan laporan polisi. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam
mengkalkulasi parameter penentu hasil kinerja penyidik dan memudahkan pimpinan
mengambil kebijakan. Secara garis besar aplikasi sistem pengendalian perkara
elektronik memiliki fasilitas antara lain pertama, pemberkasan data laporan
polisi, yang merupakan kegiatan awal untuk memberikan informasi perkembagan
perkara yang sangat ditentukan oleh peran aktif operator atau penyidik dalam
menginput data. Kedua, adanya Map Control, aplikasi ini memiliki 23 map atau
kotak proses penyidikan mulai dari map Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP), sampai dengan map pelimpahan perkara ke instansi lain. Ketiga,
penilaian kinerja penyidik, dimana proses penilaian kinerja dilaksanakan secara
otomatis berdasarkan parameter-parameter yang terintegrasi dengan perkembangan
laporan perkara (Map Kontrol). Proses penilaian berupa poin tiap tahapan
penyidikan yang dikalkulasi dalam bentuk kriteria persentase atau indeks.
Keempat, unsur penilaian kinerja yang didasari oleh input atau entry data ke
dalam sistem. Dalam unsur ini dituntut peran aktif penyidik mengisi tahapan
perkembangan penyidikan dalam map control yang terdiri dari parameter pendukung
rumusan hasil kinerja. Kelima, hasil penilaian kinerja, yang merupakan hasil
dari proses yang berkesinambungan mulai dari nilai kinerja penyidik, gabungan
nilai kinerja penyidik yang nilai kinerja unit yang juga merupakan gabungan
nilai kinerja direktorat.
i.
Teknologi Pembaca Sidik Jari yang terkoneksi pada
data E-KTP dengan penggunaan alat MAMBIS, SIDIK JARI merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada
yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar
pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari
yang sama dengan lainnya. Karena keunikannya tersebut, sidik jari digunakan
delam berbagai sistem seperti oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus
kejahatan (forensik) pada saat terjadi sebuah kejahatan, dan tempat perkara
kejadian akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena
dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di
barang bukti yang ada di TKP. Atau penggunaan sidik jari lainya seperti yang
digunakan untuk teknologi pembuatan SIM, KTP, Paspor, Absensi, Akses kontrol,
Pendeteksi bakat anak-anak dan masih banyak lagi. Sifat-sifat atau
karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah parennial nature yaitu
guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada manusia seumur hidup,
immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah
kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius sehingga mengubah
pola sidik jari yang ada dan individuality yang berarti keunikan sidik jari
merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka
bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik.
j.
Fingerprint Scanner ,Sebuah sistem fingerprint scanner memiliki dua pekerjaan,
yakni mengambil gambar sidik jari Anda, dan memutuskan apakah pola alur sidik
jari dari gambar yang diambil sama dengan pola alur sidik jari yang ada di
database. Ada beberapa cara untuk mengambil gambar sidik jari seseorang, namun
salah satu metode yang paling banyak digunakan saat ini adalah optical
scanning. Inti dari scanner optical adalah charge coupled device (CCD), sistem
sensor cahaya yang sama digunakan pada kamera digital dan camcorder. CCD
merupakan sebuah larik sederhana dari diode peka cahaya yang disebut photosite,
yang menghasilkan sinyal elektrik yang merespon foton cahaya. Setiap photosite
merekam sebuah pixel, titik kecil yang merepresentasikan cahaya dan
membenturnya. Pixel-pixel ini membentuk pola terang dan gelap dari sebuah
gambar hasil scan sidik jari seseorang. Proses scan mulai berlangsung saat Anda
meletakkan jari pada lempengan kaca dan sebuah kamera CCD mengambil gambarnya.
k.
Fingerprint Reader, Fingerprint reader atau pembaca sidik jari merupakan alat
yang digunakan untuk membaca sidik jari seseorang. Hasil dari pembacaan sidik
jari tersebut berupa gambar dari bentuk sidik jari seseorang yang pastinya
berbeda satu sama lain. Fingerprint reader bisa
dikatakan juga sebagai Computer
vision dikarenakan mempunyai fungsi yaitu : Pengenalan Pola
Sidik Jari Alat ini telah banyak digunakan di badan intelejen di luar
negeri untuk kepentingan mencari tersangka kejahatan yang meninggalkan barang
bukti berupa sidik jari. Pengenalan tulisan,
Alat ini bisa mengidentifikasi suatu bentuk tulisan fisik ke dalam tulisan
digital. Sudah terdapat pada beberapa scanner terbaru. Reader tidak menyimpan
data tapi hanya men-scan sidik jari lalu di convert ke bentuk data kode /
string yang kemudian dikirim ke webserver, kemudian webserver membaca data
kode/string tersebut sebagai sebuah id. Alat ini (Fingerprint )
dilengkapi dengan kabel USB yang bisa di gunakan untuk menyambungkan
ke PC, bisa digunakan untuk mengambil data.
Alat dapat menampung lebih dari 1000 templete/1jari
dan lebih dari 100000 record. Penggunaan alat ini mudah
dipakai oleh orang awam, dengan menempelkan jari pada alat
ini maka data dari pengguna/pembuat sim secara otomatis
akan masuk ke database computer.
l.
Robot Penjinak BOM, Salah satu teknologi baru yang
digunakan saat ini dan terbilang masih baru yaitu Morolipi atau Mobil Robot
Penjinak Bom LIPI. Yang diproduksi oleh Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan
Mekatronik LIPI.
Morolipi tidak sekadar bisa berjalan di atas tanah datar saja, tapi dapat naik-turun tangga. Nantinya, mobil robot ini disiapkan sebagai salah satu peralatan militer, sebagai mobil robot yang maju di garda depan kancah pertempuran, robot pengintai, bahkan untuk membantu pasukan anti huru-hara mengatasi kerusuhan. Mobil robot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakkan bom dengan cara memotong kabel listrik rangkaian pemicu ledakan bom. Operator dapat mengoperasikan mobil robot itu dari jarak maksimal 6 km menggunakan joystick dengan cara melihat gambar di monitor komputer yang dikirim oleh video yang terpasang di mobil tersebut.
Mobil robot ini memiliki dua ruas lengan yang dapat berputar bebas ke lima arah sehingga bisa menekuk. Masing-masing ruas lengan panjang 70 cm dan bisa bergerak 360 derajat. Tinggi Morolipi-V.1 ini mencapai 1,5 meter, dan didukung elemen- elemen kerja berupa artikulator, pengontrol artikulator, kamera biasa, dan inframerah yang akan mengirimkan gambar lapangan secara nirkabel ke operator melalui layar komputer serta gripper sebagai alat penjepit dan pemotong kabel. Rangkaian elektronik penggerak mulai kontak dengan roda penggerak, lengan, kopling elektronika mekanisme melewati tangga, serta pengontrol supervisor untuk memudahkan pengoperasian. Selain memiliki empat roda vespa delapan inci, robot itu juga dilengkapi sabuk roda, yang membantu robot itu menaiki tangga tanpa harus terpeleset. Kecepatan geraknya sama seperti kecepatan jalan manusia, yaitu 3 meter per detik.
Morolipi tidak sekadar bisa berjalan di atas tanah datar saja, tapi dapat naik-turun tangga. Nantinya, mobil robot ini disiapkan sebagai salah satu peralatan militer, sebagai mobil robot yang maju di garda depan kancah pertempuran, robot pengintai, bahkan untuk membantu pasukan anti huru-hara mengatasi kerusuhan. Mobil robot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakkan bom dengan cara memotong kabel listrik rangkaian pemicu ledakan bom. Operator dapat mengoperasikan mobil robot itu dari jarak maksimal 6 km menggunakan joystick dengan cara melihat gambar di monitor komputer yang dikirim oleh video yang terpasang di mobil tersebut.
Mobil robot ini memiliki dua ruas lengan yang dapat berputar bebas ke lima arah sehingga bisa menekuk. Masing-masing ruas lengan panjang 70 cm dan bisa bergerak 360 derajat. Tinggi Morolipi-V.1 ini mencapai 1,5 meter, dan didukung elemen- elemen kerja berupa artikulator, pengontrol artikulator, kamera biasa, dan inframerah yang akan mengirimkan gambar lapangan secara nirkabel ke operator melalui layar komputer serta gripper sebagai alat penjepit dan pemotong kabel. Rangkaian elektronik penggerak mulai kontak dengan roda penggerak, lengan, kopling elektronika mekanisme melewati tangga, serta pengontrol supervisor untuk memudahkan pengoperasian. Selain memiliki empat roda vespa delapan inci, robot itu juga dilengkapi sabuk roda, yang membantu robot itu menaiki tangga tanpa harus terpeleset. Kecepatan geraknya sama seperti kecepatan jalan manusia, yaitu 3 meter per detik.
m.
SIM Smart, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Polri
menghadirkan sebuah inovasi baru, yaitu surat izin mengemudi (SIM)
berteknologi chip atau disebut SIM Smart.
Teknologi tersebut dianggap dapat mempermudah pengendara kendaraan bermotor.
“SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi selain sebagai driving license juga dapat sebagai alat bayar
titipan denda tilang melalui mesin EDC (electronic data capture)
yang dibawa petugas penindakan di lapangan. SIM Smart itu memiliki keuntungan,
antara lain praktis karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai SIM dapat
digunakan juga sebagai alat pembayaran denda tilang. Selain itu, SIM Smart
dianggap cepat karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang
melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan.
n.
E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi punya cara baru menjerat
pelanggar lalulintas. Namanya, electronic traffic law
enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran
lalulintas elektronik. Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen
Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan surat tilang berbasis elektronik itu
akan disertai gambar pelanggaran. Surat tilang itu sama seperti surat tilang
seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena
ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto. Di masing-masing
gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian.
Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku
pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar. Dasar
hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat penindakan
pelanggaran bidang lalulintas dan angkutan jalan, dapat digunakan
peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan
sebagai alat bukti di pengadilan.
Kompresi
Gambar, Kepolisian
menggunakan teknologi informasi untuk
melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum adalah pemanfaatan teknologi
informasi untuk membuat SIM (surat izin mengemudi). Dengan menggunakan
teknologi informasi, yang melibatkan komputer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM, dimungkinkan untuk
membuat SIM hanya dalam waktu singkat. Memungkinkan sidik jari dapat disimpan
secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu
menyita ruang dalam media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola (pattern recognition) digunakan untuk memudahkan
pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis data. Teknologi pengenalan
wajah (face recognition) dapat digunakan untuk mengenali
wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah tersimpan dalam basis data
di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
No comments:
Post a Comment